ISO 17021:2015 adalah standar internasional yang mengatur persyaratan untuk lembaga sertifikasi manajemen sistem, yang bertugas menyediakan sertifikasi bagi organisasi yang menerapkan standar manajemen tertentu, seperti ISO 9001 (Manajemen Mutu), ISO 14001 (Manajemen Lingkungan), ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi), dan standar lainnya.
Standar ISO 17021:2015 memberikan dasar yang kuat bagi lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa proses sertifikasi sistem manajemen dilakukan secara konsisten, transparan, dan dapat diandalkan, memberikan keyakinan kepada organisasi yang disertifikasi dan pemangku kepentingan terkait.
Organisasi yang mengikuti proses sertifikasi akan mengalami pendekatan yang seragam dalam penilaian dan pemberian sertifikasi oleh berbagai lembaga sertifikasi yang mematuhi standar ISO 17021.
Sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang mematuhi ISO 17021 cenderung lebih dihargai dan diakui di pasar karena standar yang lebih tinggi dalam proses sertifikasi.
Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh standar ini, organisasi dapat meningkatkan sistem manajemen mereka sendiri, tidak hanya untuk memenuhi standar sertifikasi, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas secara keseluruhan.
Prinsip ini menekankan bahwa lembaga sertifikasi harus beroperasi secara independen, tidak memihak, dan objektif dalam melakukan audit dan memberikan sertifikasi. Tidak boleh ada pengaruh atau kepentingan yang mempengaruhi hasil penilaian.
ISO 17021 menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan objektivitas auditor yang melakukan penilaian. Auditor harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai untuk melaksanakan tugas mereka.
Prinsip ini memastikan bahwa lembaga sertifikasi harus transparan dalam menyelenggarakan proses sertifikasi mereka, memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada organisasi yang disertifikasi tentang proses dan persyaratan sertifikasi.
ISO 17021 menuntut agar lembaga sertifikasi melakukan penilaian secara konsisten dan tidak diskriminatif terhadap organisasi yang mengajukan sertifikasi, menggunakan kriteria yang sama dan pendekatan yang seragam.
Prinsip ini menekankan perlunya menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif yang diperoleh selama proses sertifikasi serta mengelola informasi dengan kebijakan yang jelas dan aman.